Scroll untuk membaca artikel
Way Kanan

Dapat SK, ASN Dilarang Pindah Tugas

0
×

Dapat SK, ASN Dilarang Pindah Tugas

Share this article
Raden Adipati Surya mengatakan, ASN yang baru saja di berikan SK harus mengabdi dan terus meningkatkan kualitas diri (18/1)

Radartvnews- Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, menyerahkan 73 Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil, formasi 2019. Dari kouta 81 CPNS Way Kanan terdapat 8 formasi yang tidak terpenuhi, yaitu dokter spesialis. Raden Adipati tidak akan mengizinkan bila mana terdapat ASN, yang ingin pindah dari Way Kanan.

Setelah terhalang di tahun 2020 akbibat pandemi Covid-19, 73 Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS formasi tahun 2019 Kabupeten Way Kanan, terima Surat Keputusan yang diberikan langsung oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, senin siang di Gedung Serba Guna Kabupaten setempat.

Peserta yang mengikuti seleksi CPNS di Kabupaten Way Kanan, sebanyak 2.647 dengan 81 kuota formasi yang dibutuhkan. Setelah melalui tahap pemberkasan, tes SKD dan tes SKB, sistem gugur, 73 peserta dinyatakan lulus dengan rincian tenaga kesehatan 11 orang, pamong belajar 11 orang, tenaga penyuluh 13 orang, tenaga teknis 37 orang dan guru 1 orang, sementara 8 formasi lainya tidak ada peminat yaitu dokter spesialis.

Raden Adipati Surya mengatakan, ASN yang baru saja di berikan SK harus mengabdi dan terus meningkatkan kualitas diri, menyikapi banyak PNS yang mengajukan pindah domisili setelah bekerja selama 1-2 tahun, Adipati memastikan tidak ada PNS yang pindah dari Bumi Ramik Ragom. (Ded/San)