Scroll untuk membaca artikel
PemilukadaUtama

Perkara Pilkada Dihentikan, KPU Bandar Lampung Tindaklanjuti Putusan MK

2
×

Perkara Pilkada Dihentikan, KPU Bandar Lampung Tindaklanjuti Putusan MK

Share this article
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan pada pilwakot Bandarlampung digelar secara daring

Radartvnews.com- Kuasa hukum pemohon dari pasangan calon no.2 Muhamad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut permohonan pekara no.25/PHP.Kot-XIX/2021 pada saat sidang pendahuluan hari kamis (28/1).

Sidang di panel II ini berlangsung cukup singkat sekitar 15 menit, sejak dibuka oleh Ketua Majelis hakim MK Aswanto pkl 15.05, selanjutnya pimpinan sidang diserahkan hakim MK Suhartoyo.

Hakim Suhartoyo menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, ” saya ingin mengklarifikasi dan menanyakan apakah pemohon melaui kuasa hukum tetap ingin mencabut pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021,” tanya hakim MK kepada Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pemohon.

“Kami tetap mencabut yang mulia hakim,” ujar Handoko pada persidangan MK. Mendengar penjelasan ini hakim MK menyatakan bahwa dengan pencabutan ini maka majelis akan membuat keputusan atau penetapan melalui Rapat Pemusyawarahan Hakim (RPH).

Berdasarkan fakta persidangan di MK hari kamis (28/1) KPU Kota Bandar Lampung selaku termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh Majelis MK, “Kami selaku termohon menunggu keputusan/penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK, ” ujar Dedy Triyadi didampingi kuasa hukum di gedung MK.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Walikota, pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan. Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak persidangan lanjutan untuk pemasukan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari bawaslu, “tidak ada sidang lanjutan di MK, termasuk penyampaian jawaban dan alat bukti termohon,” katanya usai keluar sidang panel II.

Berdasarkan jadwal panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh majelis MK pada tanggal 16 febuari 2021. ” KPU Kota Bandar Lampung akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar putusan itu diterima,” tutup Dedy.

Terkait putusan MA, hingga hari kamis (28/1) sekretriat KPU kota bandar lampung belum menerima salinan putusan MA, “Saya sdh menghubungi Sekretaris KPU kota, sampe hari ini (28/1) sekretariat KPU Bandar Lampung belum menerima salinan putusan MA,” ujar robiul Ketua Divsi Hukum.

Robi menambahkan, rencananya hari jumat (29/1) akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan. Jika salinan putusan sudah diterima maka KPU kota akan menindaklanjutinya.(rls/san)