Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPemilukada

KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva-Deddy Sebagai Paslon Pilwakot Bandar Lampung

1
×

KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva-Deddy Sebagai Paslon Pilwakot Bandar Lampung

Share this article

Radartvnews.com– Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA), KPU KOTA BANDAR LAMPUNG resmi mengeluarkan surat putusan penetapan kembali pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslonkada Kota Bandar Lampung 2020 sesuai dengan putusan Mahkamah MA beberapa waktu lalu.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali Paslon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 berdasarkan putusan MA nomor 1 P/PAP/2021.

Ketua KPU kota bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan semua  Keputusan yang diterbitkan dibuat KPU Bandar Lampung setelah sebelumnya melakukan konsultasi kepada KPU provinsi Lampung dan juga KPU RI, Senin 1 Februari 2021.

“Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut,” jelas Dedy Triyadi

4 poin putusan dalam SK  

  1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Komi Pemihhan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK 03 1-Kpt/1871/KPU Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama pasangan Hj Eva Dwiana, S E. dan Drs. Deddy Amarullah nomor urut 3.
  2. Menetapkan kembali Hj Eva Dwianea, SE dan Drs. Deddy Amaruilah Nomor Urut 3 (tga} dan Partai Pengusung PDi-P, Nasdem dan Gerndra sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.
  3. Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK 03.1-Kpt/1871/KPUKot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 pada DIKTUM KEDUA Nomor Urut 2 (dua} atas nama Calon Walikota Hj. Eva Dwiana, SE. dengan Calon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah dan Partai Pengusung PDI P, Nasdem dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 (dua puluh satu) kursi dan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 468/HK 03 1-Kpt/1871 /KPU-Kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Calon Walikota Hj Eva Dwiana, SE. dengan Calon Wakil Walikota Dra. Deddy Amarullah dan Partai: Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ditandatangani oleh sekretaris KPU Bandar Lampung Suprihatin dan ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.(rmd/san)