Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPemilukada

Tim Yutuber Kantongi Celah Lanjutan

2
×

Tim Yutuber Kantongi Celah Lanjutan

Share this article
Ahmad Handoko: Kuasa hukum Yusuf Kohar - Tulus Purnomo

Radartvnews.com- Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana – Dedy AmrullaH, pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo tak tinggal diam.

Melalui kuasa hukumnya, tim yutuber menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan  karena merasa diperlakukan tidak adil.

Ahmad Handoko Kuasa Hukum Yusuf Kohar – Tulus Purnomo mengatakan sedang mengkaji putusan Mahkamah Agung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Hak konstitusional Yusuf Kohar -Tulus Purnomo dilanggar , tak hanya itu banyak hal-hal formil yang dinilai dilanggar oleh hakim agung Mahkamah Agung,” jelas Ahmad Handoko.

Diketahui, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Dedy Amarullah sempat dibatalkan oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.

Eva Dwiana-Dedy Amarullah kemudian melakukan gugatan hukum ke mahkamah agung. MA akhirnya mengabulkan gugatan Eva-Deddy.(lds/san)