Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalUtama

Polisi dan Anggota DPRD Rampas Truk, 1 DPO Diringkus 4 Masih Buron

2
×

Polisi dan Anggota DPRD Rampas Truk, 1 DPO Diringkus 4 Masih Buron

Share this article

Radartvnews.com– Team Unit Jatanras Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang  berhasil meringkus Sumaryanto alias Gatot (43) salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan kendaraan roda empat 30 November 2020.

Sumaryanto alias Gatot merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO)  ditangkap petugas di kediamannya sekira pukul 21.00 wib yang berada di dusun priyangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung,  Lampung Selatan, 15 Maret 2021.

Dalam keterangan rilis mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis menjelaskan dari sembilan orang tersangka jajaran kepolsian telah menangkap 5 orang tersangka. Sedangkan empat tersangka lainya masuk dalam masih berstatus DPO.

Empat tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya yaitu dua oknum anggota Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung  Yaumil dan Hendrik, hutami angota DPRD Lampung Utara dan Fahri Andrean seorang warga sipil.

Terungkapnya perkara ini berawal laporan korban Eko Susanto warga dusun Kampung Sawah,  Desa Lematang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan atas pencurian truk hino nopol BE 9162 CE, 30 November 2020.

Korban mengendari kendaraan mobil di Jalan Ir Sutami, Desa Sukanegara, Tanjung Bintang dihadang diperjalanan oleh tiga tersangka salah satunya Fahri. Dengan alasan mobil belum melakukan pembayaran leasing selama 7 bulan ketiganya merampas mobil korban.

Mobil truk dijual  kepada  tersangka hutami seharga Rp42.500.000. Para pelaku jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama dua belas tahun. Sementara empat pelaku lainya masih diburu petugas.(rls/san)