Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

Dua Syarat Utama Transgender Dapat E-KTP

0
×

Dua Syarat Utama Transgender Dapat E-KTP

Share this article
Transgender dapat membuta e-KTP bila memiliki surat rekam medis dan keputusan pengadilan.

Radartvnews.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan fasilitas pembuat e-KTP bagi transgender. Mengingat banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan.

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung A.Zainuddin mengatakan pihaknya sudah siap untuk menjalankan instruksi Kemendagri.

Untuk menerbitkan ktp elektronik dengan ketentuan yang berlaku.pemohon harus melampirkan surat dari medis atau putusan pengadilan. Zainuddin mencontohkan kasus Aprilio Perkasa Manganang mantan atlet volly nasional.

“Tidak ada masalah asalkan pemohon memiliki rekam medis dan putusan dari pengadilan,” jelas Zainuddin.

Selain perubahan gender Zainudin menambahkan hal serupa juga berlaku untuk perubahan nama dimana putusan pengadilan menjadi syarat dari perubahan nama.(sah/san)