Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Modus Gagal, Pemudik di Bakauheni Putar Balik

0
×

Modus Gagal, Pemudik di Bakauheni Putar Balik

Share this article
Pengendara harus memiliki SIKM atau Surat Perjalanan Dinas, surat hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau surat hasil negatif tes genose C19.

Radartvnews.com- Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI,  Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPTD Lampung Selatan mulai melakukan pemeriksaan kelengkapan perjalanan kepada seluruh kendaraan pribadi roda empat dan roda dua sejak diberlakukan pelarangan mudik lebaran idul fitri 1442 H.

Kelengkapan perjalanan yang harus dilengkapi/ yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau Surat Perjalanan Dinas, surat hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau surat hasil negatif tes genose C19

Akibat tidak memenuhi syarat puluhan kendaraan yang mencoba melintasi posko penyekatan check point Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan terpaksa putar balik.

Untuk mengelabui petugas, berbagai modus dilakukan para pengendara roda dua maupun roda empat. Pengendara mengaku sebagai jurnalis hingga mengaku orang tuanya meninggal dunia.

 AKP Ferdiansyah Kepala KSKP Bakauheni menjelaskan, Sebelum tiba di pos chek point Pelabuhan Bakauheni pengendara sudah dijaring di beberapa titik seoerti di depan pantai pasir putih kecamatan katibung, km 87 Jalan Tol Trans Sumatera dan pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya.

Pelarangan mudik dilakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, sementara untuk kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan pengangkut logistik dan kendaraan yang dikecualikan.(mai/san)