Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Tabrak Polisi, Pelaku Curas Dipelor

0
×

Tabrak Polisi, Pelaku Curas Dipelor

Share this article

 

Radartvnews.com- Nekat melawan dan melukai salah satu petugas dengan menabrakkan sepeda motor, usaha keras HR untuk lolos dai sergapan tim gabungan Reserse Mobil (Resmob) dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur tak membuahkan hasil.

Tidak hanya melawan saat hendak diringkus petugas, spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) ini juga menabrak petugas dengan sepeda motor. HR berhasil ditangkap di Jalan Raya Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur Minggu (30/5).

AKP Faria Arista, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur mengatakan, Seoraang anggota kepolisian terluka dalam inseiden ini. Namun, polisi yang enggan melepas buruannya terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembakkan peluru ke kaki kanan pelaku.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 336 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(din/san)