Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tim Pajak Tutup Empat Restoran, Begadang II, Bakso Sony, Geprek Bensu & Pindang Jaya

10
×

Tim Pajak Tutup Empat Restoran, Begadang II, Bakso Sony, Geprek Bensu & Pindang Jaya

Share this article

 

Radartvnews.com– Empat rumahmakan disegel oleh tim pengendali pajak Kota Bandar Lampung, Selasa (8/6).

Keempat restoran yaitu Begadang II, Bakso Sony, Geprek Bensu dan Pindang Jaya melakukan manipulasi dan penggelapan pajak dengan modus yang sama, yaitu ke empat usaha tersebut tidak seratus persen menggunakan alat tapping box atau alat perekam transaksi yang terkoneksi dengan server Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Potensi pajak di Bakso dan mi ayam Sony perbulan 150 juta rupiah namun yang disetorkan ke kas pemerintah hanya Rp40 juta. Rumah makan Begadang Resto 2 potensi pajak satu bulan Rp80 juta namun yang disetorkan hanya sebesar Rp30 juta.  Sementara Rumah Makan Pindang Jaya potensi pajak perbulan Rp16 juta, namun yang disetorkan tidak sesuai. Begitu juga Geprek Bensu dengan potensi pajak sebesar Rp600 juta pertahun.

Wahyu, Manager Bakso dan Mie Ayam Sony membantah apa yang dituduhkan. Menurutnya, selama  ini pihaknya telah melakukan tapping box sesuai prosedur.

Rumah makan yang dilakukan penyegelan dilarang keras melakukan transaksi. Apabila masih nekat  dilakukan, maka Pemkot tidak segan membawa kasus ini ke meja hijau.

Ketua Tim  Pengendali Pajak Kota Bandar Lampung, M Umar mengatakan bahwa dalam peraturan daerah (Perda) Kota Bandar lampung Nomor 8 tahun 2018 tidak diperbolehkan menggunakan alat perekam pajak kecuali tapping box, namun empat restoran yang ditutup ini menyediakan lebih dari satu alat perekam transaksi.