Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tarik Pungutan 12,5 Persen,Eks Kadisik Diadili

1
×

Tarik Pungutan 12,5 Persen,Eks Kadisik Diadili

Share this article

Radartvnews.com –  Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tulang Bawang, Nasarudin dan manager Koperasi BMW, Guntur Abdul menjalani sidang dakwaan di Pengadilann Tipikor Tanjung Karang, Senin (14/5).

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keduanya didakwa melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Perbuatan ini dilakukan pada 2019 lalu dimana Dinas Pendidikan Tulang Bawang mendapatkan DAK Fisik Prasarana yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 36, 193 miliar.

Bantuan DAK Fisik di bidang pendidikan dibagi ke beberapa sekolah dengan rincian untuk SDN berjumlah 75 sekolah yang terdiri dari SD swasta 11 sekolah, SMP negeri 41 sekolah, SMP swasta 11 sekolah dan SKB ( Sanggar Kegiatan Belajar) atau TK untuk empat sekolah.

Terdakwa Nasaruddin mengundang ketua dan sekretaris musyawarah kepala sekolah serta para Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah sekabupaten Tulang Bawang.

Dalam pertemuan itu, terdakwa Nasarudin  meinta kepada semua kepala sekolah penerima DAK Fisik untuk menyerahkan uang pungutan sebesar 12,5 persen dari total dana yang telah diterima.(lds/san)