Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tunggak Pajak, 5 Cabang Bakso Sony Disegel

13
×

Tunggak Pajak, 5 Cabang Bakso Sony Disegel

Share this article

Radartvnews.com – Tim Penertiban Pemkot Bandar Lampung kembali segel 5 gerai cabang Bakso Sony, Selasa (15/6). Penyegelan dilakukan karena pemilik gerai tetap kukuh tidak membayar pajak sesuai pendapatan. Hal ini diperkuat dengan tidak digunakanya  tapping box milik Pemkot Bandar Lampung di dalam gerai.

Kelima gerai bakso yang disegel berada di Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Sultan Agung, Jalan Ratu Dibalau, Jalan Endro Suratmin dan di Jalan Pangeran Antasari.

Selain itu, dua gerai bakso yakni Lapangan Tembak di Central Plaza dan Bakso Ngalam di Mall Kartini turut disegel.

Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Pengawas Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung, M Umar mengatakan penutupan lima gerai bakso kenamaan di Lampung ini menindaklanjuti Peraturan Perwali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (e-billing).

Umar menambahkan mengenai penggunaan taping box telah disosialisasikan sejak tahun 2018 lalu dan tindakan penyegelan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah kota kepada pengusaha yang tidak menaati peraturan daerah.

Sementara Martin selaku manajer salah satu gerai mengaku telah menggunakan tapping box, namun pihaknya juga mengaku telah menunggak pajak sejak Januari 2021 lalu.

Diketahui Tim TP4D Kota Bandar Lampung telah melakukan penyegelan terhadap 8 rumah makan dan restoran yang melakukan penggelapan pajak.(sah/san)