Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Polresta Buka Layanan SIM Penyandang Disabilitas

2
×

Polresta Buka Layanan SIM Penyandang Disabilitas

Share this article

Radartvnews.com – Pengendara sepeda motor penyandang disabilitas harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu persyaratan utama dalam berkendara. Namun, biasanya sulit terwujud lantaran masih banyaknya Polres yang belum bisa mengeluarkan SIM khusus.

Namun sekarang, para penyandang disabilitas tidak perlu takut untuk ditilang. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung dapat mewujudkan warga yang bekebutuhan khusus dapat memiliki SIM D.

Pembuatan SIM D merupakan salah satu program Kapolri sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat khususnya penyandang disabilitas.

Usai mengikuti tes kelayakan berkendara, Agus Sumarno, salah satu pemohon SIM D penyandang disabilitas menjelaskan biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan SIM ini cukup terjangkau. Para pemohon hanya mengeluarkan biaya administrasi bank sebesar Rp 50 ribu untuk mendapatkan SIM baru dan Rp 30 ribu untuk perpanjangan SIM yang lama.

AKP Rohmawan, PS Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan bahwa dalam proses pembuatan SIM, para penyandang disabilitas selalu dikawal serta dibantu oleh para petugas mulai dari proses pembayaran hingga proses pengambilan foto.

Penyandang disabilitas diharapkan dapat mematuhi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar terhindar dari kecelakaan dalam berkendara.(rmd/san)