Scroll untuk membaca artikel
corona lampung

Covid Lampung Lepas Kendali, Aktivitas Setop Pukul 5 Sore

2
×

Covid Lampung Lepas Kendali, Aktivitas Setop Pukul 5 Sore

Share this article
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

Radartvnews.com – Kota Bandar Lampung menjadi salah salah satu wilayah yang berstatus zona merah dengan penyebaran virus tidak terkendali. Selain Bandar Lampung, Satgas Covid-19 pusat juga menetapkan Kabupaten Pringsewu dan Lampung Utara

Selain menyandang zona merah, Satgas Covid-19 pusat memperpanjang PPKM Mikro bagi Kota Bandar Lampung dan Kota Metro terhitung mulai 6-21 Juli mendatang. Dalam satu hari ke depan, sejumlah aturan mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro wajib diterapkan, adapun aturan baru tersebut yakni diketahui aturan PPKM Mikro meliputi aturan perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25% kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara online.

Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Selain itu, mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

Kemudian proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup, sementara seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup, untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Dibagian lain, Selasa sore (6/7), Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung menggelar rapat terbatas bersama Satgas kelurahan dan kecamatan.

Hasilnya, sejumlah aturan baru mengenai PPKM Mikro akan efektif diterapkan Rabu esok. Ketua Satgas Covid-19 yang juga Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, mall dan pusat perbelanjaan akan tutup pukul 17.00 WIB, restoran dan pedagang angkringan diminta tutup pukul 20.00 WIB. Selain membatasi kegiatan di malam hari, Satgas akan melakukan penyekatan di 5 titik pintu masuk Kota Bandar Lampung.

Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung meminta masyarakat untuk patuh atas perpanjangan PPKM Mikro yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.(sah/san)