Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Bejat, Ayah Garap Anak Tiri Empat Tahun

0
×

Bejat, Ayah Garap Anak Tiri Empat Tahun

Share this article

Radaretvnews.com – Predikat kabupaten layak anak  disandang  Lampung Timur  seperti isapan jempol belaka. Betapa tidak, hanya kelang sehari  setelah pelaku asusila terhadap anak berusia 7 tahun berhasil diamankan, kali ini  Satuan PPA Reskrim Polres Lampung Timur kembali membekuk  SM, warga Kecamatan Sekampung Udik karena tega menodai anak tirinya.

Mirisnya, perbuatan SM berusia yang berusia 55 tahun ini dilakukan  sejak tahun 2017, saat korban berusia 13 tahun. Aksi bejat dilakukan berulang kali dan berahir 16 Juli 2021. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban jika menceritakan kasus ini ke ibu korban.

Kasus ini terungkap  setelah  korban menceritakan perbuatan bapak tiri ke paman korban. Petugas langsung mengamankan pelaku usia menerima laporkan keluarga korban.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Timur di jerat Pasal 81-82 Nomor 17 Tahun 2016  tentang Perlindungan anak  dengan ancaman minimal 15  tahun kurungan penjara.(din/san)