Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Tim Khusus Intai Pungli Covid-19 di Bakauheni

1
×

Tim Khusus Intai Pungli Covid-19 di Bakauheni

Share this article

Radartvnews.com – Pemeriksaan dokumen persyaratan bagi pengendara umum, bus dan sepeda motor yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni wajib menunjukan dua surat vaksinasi dan surat rapid antigen atau PCR.

Bila tidak melengkapi dokumen, pengendara harus putar balik. Untuk pengemudi  kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR.

Pengecualian syarat perjalanan kartu vaksinasi hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dengan didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang serta pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang sebagai persyaratan utama di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Polres Lampung Selatan membentuk tim khusus penanganan pungutan liar yang dapat mengantisipasi oknum aparat melakukan tindakan melanggar hukum di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Pelabuhan Bakauheni Lampung.(mai/san)