Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

KPK Eksekusi Eks Kadis dan Kabid ke Rutan Way Hui

1
×

KPK Eksekusi Eks Kadis dan Kabid ke Rutan Way Hui

Share this article

Radartvnews.com – PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi RI Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui siaran persnya di Gedung Putih KPK pada Kamis siang (29/7).

Fikri menegaskan, eksekusi dilakukan jaksa KPK ini sesuai putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tanjung Karang tanggal 16 Juni 2021.

Dalam sidang vonis digelar PN Tipikor Tanjung Karang pada 16 Juni 2021, eks Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan. Hermansyah juga dikenakan pidana tambahan uang penganti Rp 5,05 miliar dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan, Syahroni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dan uang penganti Rp 35 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Tidak menutup kemungkinan KPK membuka penyelidikan baru. Hingga kemungkinan penetapan tersangka lain baik terhadap orang yang telah menerima uang dan tidak mengembalikan uang dari fee proyek tersebut.(lds/san)