Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Sindikat Surat Antigen Palsu Kembali Dibongkar

1
×

Sindikat Surat Antigen Palsu Kembali Dibongkar

Share this article
Kedua pelaku yang memalsukan surat antigen di Pelabuhan Bakauheni.

Radartvnews.com – Polres Lampung Selatan kembali menangkap pelaku pemalsuan surat rapid test antigen. Sebelumnya oknum PNS dari kantor BPBD Kabupaten Lampung Selatan karena terlibat jual beli surat test antigen.

Dua pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan yaitu W (37) pegawai outsourcing Pelabuhan Bakauheni dan D (29) supir travel gelap.

Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku menjual nama salah satu klinik di Lampung yang sudah diselidiki pihak kepolisian dan ternyata klinik ini tidak ada di Lampung melainkan berada di Jakarta.

Kedua pelaku ditangkap di pintu masuk pelabuhan PT ASDP Bakauheni bersama barang buktinya berupa 4 lembar surat rapid test antigen yang dikeluarkan oleh Klinik Budi Pratama Bandar Lampung. 16 lembar blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai sebesar Rp 800 ribu serta beberapa handphone dan seperangkat komputer berikut printer.

Pelaku W berperan memeras penumpang kendaraan yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, pelaku W lalu mengarahkan penumpang kepada pelaku D untuk membuat surat rapid test antigen tersebut. Pelaku W  memeras uang sebesar Rp 200 ribu untuk satu surat rapid test antigen palsu. Sedangkan, pelaku D mengisi surat rapid test antigen seusai nama korban.

Kedua pelaku ini mengaku baru kali pertama melakukan aksi tindak pidana pemalsuan surat rapid test antigen. Namun berdasarkan bukti kedua pelaku  sudah beberapa kali melakukan pemalsuan surat rapid test antigen.

Kedua pelaku  dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku W akan dijerat dengan pasal 368 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan pelaku D akan di jerat dengan Pasal 268 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mai/san)