Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Judi Online, Menantu Curi Perhiasan Mertua

20
×

Judi Online, Menantu Curi Perhiasan Mertua

Share this article

Radartvnews.com – Tim Reskrim Polsek Panjang Bandar Lampung, berhasil mengamankan Rifki Wahyudi 23 tahun, warga Kedondong Kabupaten Pesawaran. Tersangka ditangkap di kediamannya setelah menerima laporan dari Sri Hartati warga Srengsem Panjang yang mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas di dalam lemari miliknya.

Di hadapan polisi, pria yang bekerja sebagai satuan pengamanan pabrik ini mengaku nekat mencuri perhiasan emas seberat 162 gram, lantaran kecanduan judi online serta digunakan untuk berfoya-foya. Ironisnya, tersangka merupakan menantu korban Sri Hartati.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan kunci ganda yang dimilikinya. Saat kondisi di dalam rumah sepi, timbul niat jahat tersangka untuk mencuri perhiasan milik korban yang merupakan orangtua dari istrinya sendiri.

Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sisa perhiasan milik korban seberat 122 gram yang belum sempat dijual tersangka. Sementara 40 gram perhiasan emas lainnya sudah dijual tersangka. Atas perbuatannya, tersangka mendekam di balik sel Mapolsek Panjang, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (ndy/bow)