Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Judi Koprok, ASN Diringkus Polisi

31
×

Judi Koprok, ASN Diringkus Polisi

Share this article
Empat warga kecamatan batanghari, Lampung Timur asik bermain judi koprok jajaran Polres Lampung Timur

Radartvnews.com- W-A-dan tiga rekanya H-D, S-T serta H-S ini harus berurusan polisi. Ditengan wabah virus corona keempat warga kecamatan batanghari, Lampung Timur asik bermain judi koprok.

Faria Arista Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, para pelaku digerebek oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Timur disalah satu rumah kosong di Desa Adi Warno, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Satu pelaku merupakan oknum ASN dikecamatan batanghari. Selain polisi juga mengamankan satu set alat judi koprok dan uang taruhan sebesar Rp500.000.

Para pelaku  yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah ini, dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(din/san)