Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwa

Dirjen AHU Berikan Penguatan Pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung

38
×

Dirjen AHU Berikan Penguatan Pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung

Share this article
Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, S.H.,LL.M saat Memberikan Penguatan Pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung

BANDARLAMPUNG – Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, S.H.,LL.M memberikan penguatan tugas dan fungsi Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kamis (17/03/2021) yang Berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU), Mohamad Aliamsyah; Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Administrasi, Topan Sapuan; Ketua Pengwil INI Lampung, Zul April; Tamu Undangan dan Seluruh Pegawai di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung.

Acara dibuka oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Bpk. Edi Kurniadi, dilanjutkan dengan Pemaparan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengenai Kegiatan yang telah dilaksanakan, data-data yang ada di Subbidang Pelayanan AHU serta Anggaran di Subbid AHU.

Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) menyampaikan laporannya mengenai capaian Kanwil Kemenkumham Lampung khususnya Bidang Administrasi Hukum Umum. Kadiv Yankum menyampaikan bahwa layanan dibidang AHU hampir seluruhnya telah dilaksanakan secara elektronik/online yang pelaksanaannya dikordinasikan oleh Ditjen AHU dan server layanan berada pada Ditjen AHU.

Layanan yang telah dilaksanakan secara online adalah Layanan Pendaftaran Fidusia, Layanan Kenotariatan, Layanan Pendaftaran Badan Hukum, Layanan Pendaftaran Badan Usaha, Layanan Pendaftaran Kewarganegaraan, Layanan Pengangkatan PPNS, Layanan Pendaftaran Wasiat. Selain layanan secara elektronik/online, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga melaksanakan layanan dibidang Administrasi Hukum Umum yang dilaksanakan secara manual. Layanan yang masih dilaksanakan secara manual adalah Layanan Pelantikan Notaris, Layanan Pelantikan PPNS, Layanan Pelantikan Kewarganegaraan, Pengawasan Notaris serta sosialisasi dan konsultasi dibidang Layanan AHU.

Acara dilanjutkan dengan Arahan mengenai Penguatan Tugas dan Fungsi Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, mengenai Perseroan Perorangan, FATF, Legalisasi, dan Panduan Sosialisasi yang ada di layanan AHU. Acara ini dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan ditutup dengan foto bersama. (JF/SAN)