Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tarif Cukai Naik, Sebungkus Rokok Rp 35 Ribu

6
×

Tarif Cukai Naik, Sebungkus Rokok Rp 35 Ribu

Share this article

Radartvnews.com – Berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang harga rokok per bungkus naik 35 persen.

Melalui peraturan menteri keuangan yang ditandatangani 18 Oktober lalu, kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi.

Dengan rincian jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), golongan I buatan dalam negeri, harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 menjadi Rp1.700 per batangnya.

Sementara untuk tarif cukainya dinaikkan dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau sebesar 25,4 persen.

Sementara untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 menjadi Rp1.790 per batang dan untuk cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.

Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang, dan tarif cukainya naik dari Rp365 menjadi Rp425 rupiah per batang.

Sementara, untuk rokok impor jenis SKM harga jual eceran terendah dinaikkan dari Rp1.120 menjadi Rp1.700 per batang.

Menanggapi kenaikan ini, sejumlah perokok di Bandar Lampung merasa keberatan, karena untuk saat ini harga rokok juga dinilai sudah mahal.

Selain itu jika memang pemerintah resmi menaikkan cukai rokok, maka mereka menuntut pemerintah juga harus menaikan upah minimum regional, sehingga pengeluaran yang dikeluarkan sesuai dengan pemasukan yang diterima.

Selain itu jika hal ini tidak dilakukan, maka mereka akan mencoba berhenti merokok atau berpindah ke rokok elektrik yang dinilai lebih murah dan hemat.

Sementara, salah satu pedagang mengungkapkan jika cukai dan harga rokok naik, otomatis dia harus mengeluarkan modal yang lebih besar lagi, sementara untung yang didapatkan sangat kecil yakni Rp2 ribu per bungkusnya.

Karena itu dirinya berharap pemerintah tidak menaikan harga rokok terlalu tinggi, agar tetap terjangkau bagi para perokok. (kuh/rie)