radartvnes.com – Advokasi terhadap warga Pekon Gebang melawan PT Sari Ringgung disampaikan langsung Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi.
LBH Bandar Lampung Siap Membantu Masyarakt Pekon Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dalam menyelesaikan polemik kepimilikan aset Pantai Pasir Timbul yang saat ini dikelola PT Sari Ringgung.
Jika perusahaan melanggar maupun melakukan kerusakan lingkungan maka pihaknya akan melakukan somasi agar menghentikan segala aktivitas di tempat wisata Pantai Pasir Timbul.
Sebelumnya sejumlah perwakilan masyarakat Pekon Gebang bersama Kepala Pekon mendatangi LBH Bandar Lampung.
Mereka mengadukan permasalahan wisata pasir timbul yang dikelolal PT Sari Ringgung yang meresahkan masyarakat Gebang.
Masyarakat menilai perusahaan tidak memberikan manfaat terhadap pekon gebang. (lih\rltv)