radartvnews.com – Oleh petugas satuan satres narkoba Polresta Bandar Lampung , tersangka , Iwan Supriyadi , warga jalan Pulau Morotai , Wayhalim , Bandar Lampung ini , diamankan disebuah rumah yang terletak dijalan Pulau Seribu , Waydadi , Sukarame , Bandar Lampung , pada kamis 11 februari 2016 lalu . Dimana dalam penggerebekan tersebut , polisi mendapati 11 paket besar daun ganja kering , 19 paket sedang daun ganja kering , satu paket kecil sabu sabu dan satu buah timbangan digital .
Kepada polisi pria yang bekerja sebagai petugas debt collector , salah satu perusahaan leasing dikota Bandar Lampung ini mengaku , jika barang haram tersebut , ia dapat dari rekan ya , DR , yang kini masih DPO, untuk dijual kembali .
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut tersangka kini ditahan dimapolresta Bandar Lampung , dan akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(gal/rltv)