Radartvnews.com – Feri irawan, warga jalan Re Martadinata, kelurahan kota Karang , Teluk Betung Timur, Bandar Lampung ini, diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Poilresta Bandar Lampung, saat tengah menunggu pemesan di jalan Re Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada 10 februari 2015 lalu, dimana saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka petugas mendapati satu paket kecil sabu sabu, yang disimpan tersangka didalam bungkus permen.
Kepada Polisi, pria yang keseharian nya bekerja, sebagai kanvaser spare part motor ini mengaku, dirinya hanyalah sebagai kurir pengantar sabu sabu, atas suruhan rekan nya R-D, yang kini masih DPO, kepada pemesan, dimana dalam setiap kali pengiriman diri nya, diberikan imbalan berupa sabu – sabu, oleh rekan nya tersebut.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Feri kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, dan akan dijerat dengan undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.(lih/rltv)