radartvnews.com – Sukirno, kakek tua renta ini, hanya terdiam, saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU, meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghukum dirinya selama dua belas bulan kurungan penjara.
Menurut Jaksa bila warga jalan Udang, Geruntang, kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung ini, telah terbukti bersalah mejual belikan kupon judi togel, sebagimana diatur dalam pasal 303 KUHP.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa menyatakan bila kakek berumur 60 tahun ini, tertangkap Polisi dikediamnya, saat sedang merekap hasil pemasangan judi togel, pada 9 november 2015 lalu.
Dari pengerebekan dikediaman rumah terdakwa, Polisi mengamankan barang bukti berupa, rekapan togel dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah hasil dari pemasangan togel.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.(leo/rltv)