radartvnews – Bukan untung yang diraih , namun bui kembali menanti , itulah gambaran nasib tersangka Samsul Hak alias Kacung, warga jalan Say Shabu, Kelurahan Tanjung Raya , Tanjung Karang Timur ini , yang harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran menjual narkotika jenis shabu shabu di wilayah tempat tinggalnya .
Residivis kasus pencurian ini diamankan kepolisan sektor Tanjung Karang Timur , berdasarkan informasi masyarakat , dimana saat dilakukan penyelidikan di dapati tersangka saat sedang menunggu pembeli di rumahnya, dan lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka .
Kapolsek Tanjung Karang Timur , Edy Saputra , mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian tahun 2014 lalu, dan baru beberapa hari menjadi bandar narkoba di tempat tinggal nya , saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dua orang berinisial H dan W yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka .
Atas perbuatanya kini tersangka dujerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anacman maksimal 4 tahun penjara.(ren/rltv)