radartvnews.com – Selain membantah telah mengeluarkan surat izin pertambangan PT Jaya Pasifik Propertindo dikabupaten Lampung Timur semasa diri nya menjabat sebagai bupati lampung timur, mantan bupati Erwin Arifin juga menyatakan diri nya tidak mengetahui jika sudah ditetapan sebagai tersangka.
Erwin menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangi keluarnya surat izin eksplorasi usaha pertambangan bagi PT Jaya Pasifik Propertindo namun hanya menandatangani izin prinsip penanaman modal, dimana menurut nya surat tersebut akan dipergunakan sebagai rekomendasi dalam pembuatan surat izin usaha kepemerintah provinsi.
Disinggung mengenai adanya surat surat izin usah pertambangan PT Jaya Pasifik Propertindo yang dikeluarkan pemkab lampung timur dan ditandatangani oleh diri nya saat menjabat sebagai bupati lampung timur, dengan tegas ia menyatakan bahwa tandatangan dalam surat tersebut adalah palsu dan bukan tandatangannya. (ren/cat/amin)