radartvnews.com – AKBP Ferdian dan Ipda Nila, dua terdakwa kasus perzinahan yang digerebek disalah satu hotel di Bandar Lampung ini, tampak harap harap cemas. Saat amar putusan majelis hakim yang diketuai Novian di Pengadilan Negeri kelas I a Tanjung Karang dibacakan.
Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Atas putusan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan hukuman 3 bulan penjara, dengan percobaan 5 bulan.
Putusan majelis ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Sabi’in yang sebelumnya meminta kepada majelis untuk menghukum kedua terdakwa. Dengan huukaman selama 3 bulan penjara atas putusan majelis kedua terdakwa dan juga jaksa menyatakan piker-pikir. (leo/rie)