Peristiwa

Usai SMPN 29, Ombudsman Lacak Lainnya

27

Pemindahan sepihak siswa bina lingkungan atau biling ke SMP Negeri 36 menuai sorotan kepala ombudsman RI perwakilan Lampung. Menurut Nur Rakhman Yusuf, terdapat kesalahan prosedur perencanaan  PPDB di SMP Negeri 29 karna sebelum di pindahkan, ke 25 siswa ini sudah dinyatakan berhak berskolah bahkan sebagian dari mereka sudah mengukur baju segaram.

Ditemui selasa siang, Nur Rakhman menjelaskan penetapan kuota calon siswa seharusnya mengingkat. Dinas pendidikan dan kebudayaan kota Bandar Lampung diminta tegas dalam menyikapi hal ini. Nur Rakhman menilai, pemindahan massal ini membuat wali murid resah dan anak didik terganggu secara psikologis.

Terkait masalah ini ombudsman Lampung berencana akan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan kota Bandar Lampung untuk mencari solusi karna di khawatirkan pemidahan secara sepihak tak terjadi di satu sekolah saja. (Hen/Ri)

Exit mobile version