Mesuji

Mantan Bupati Mesuji Khamami Bebas Disambut Meriah dan Hangat Ribuan Pendukung

55
HARU BIRU : Prosesi penyambutan kebebasan Mantan Bupati Mesuji Khamami yang mendapatkan pembebasan bersyarat kasus korupsi OTT fee proyek. (Foto Radar Lampung)

MESUJI : Mantan Bupati Mesuji Khamami, terpidana kasus korupsi fee proyek terhitung sejak Rabu 23  Agustus 2023 menghirup udara bebas. Khamami mendapatkan kado istimewa yakni pembebasan bersyarat (PB) melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1449.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023.

Khamami oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang divonis 8 tahun penjara dan desan Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sang bupati juga dicabut hak politiknya hingga empat tahun kedepan terhitung sejak bebas.

Mantan anggota DPRD Lampung asal dapil Mesuji ini telah memenuhi syarat PB yakni sudah menjalani 2/3 hukuman atau sekira 5,6 tahun penjara.

Khamami tampak semringah, dan terus melemparkan senyuman sebagai wujud syukur. Istrinya, Ketua DPRD Mesuji Elfianah sudah menyiapkan sambutan di kediamannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, dengan mengggelar pengajian akbar.

Seribuan massa pendukung, kerabat, sanak family, jiran tetangga, mitra kerja, tokoh masyarakat, tokoh agama bersuka cita menyambut Khamami.

Menariknya, ketika mobil tiba di lokasi, pria yang kental dengan logat ngapak Kebumen turun dan menginjakkan kaki, ribuan warga tersebut langsung berbaris untuk menyalaminya. Bagi yang kenal dekat ada yang langsung berpelukan dan berciuman pipi.

”Kami sangat rindu, dan haru karena Pak Mamik bisa kembali lagi. Mudah-mudahan, beliau sudah tobat dan berubah,” ujar salah satu tokoh setempat sembari menitikan air mata.

Exit mobile version