Senin 19-10-2026,17:30 WIB
Reporter:
MG – Najwa Santi Femida |
Editor:
Jefri Ardi

Isu mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi Dana Siap Pakai menjadi perbincangan publik. –cnnindonesia
RADARTVNEWS.COM – Isu mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi perbincangan publik. Hal ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat BNPB, tenaga ahli, hingga pihak swasta.
KPK mengungkap bahwa penyelewengan ini melibatkan dana darurat senilai Rp148 miliar selama periode 2024 hingga 2026. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu korban bencana besar, seperti karhutla di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh, hingga gempa di NTT 45t yang diduga kuat justru disalahgunakan melalui praktik suap dan benturan kepentingan dengan sejumlah vendor terkait.
Sesuai Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), aksi korupsi yang dilakukan saat bencana alam nasional tergolong dalam “keadaan tertentu” dan dapat diancam dengan pidana mati. Namun, KPK menjelaskan alasan mengapa pasal hukuman mati tersebut belum diterapkan kepada para tersangka dalam kasus BNPB ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa batasan waktu menjadi kendala utama. Karena kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum ke tahap penyelidikan. Dengan keterbatasan waktu serta kecukupan alat bukti awal saat penangkapan, penyidik saat ini berfokus mengenakan pasal terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Bupati Klaten Terseret Dugaan Korupsi, Dana Disebut untuk Pribadi dan Utang Pilkada
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
cnn indonesia












