Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

Pelaku Perundungan Bocah Difabel hingga Tewas di Surabaya Bakal Jalani Pembinaan Selama 6 Bulan

×

Pelaku Perundungan Bocah Difabel hingga Tewas di Surabaya Bakal Jalani Pembinaan Selama 6 Bulan

Share this article


Pelaku Perundungan Bocah Difabel hingga Tewas di Surabaya Bakal Jalani Pembinaan Selama 6 Bulan




Pelaku perundungan terhadap bocah difabel hingga tewas di Surabaya akan menjalani pembinaan selama enam bulan sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut–

RADARTVNEWS.COM – Seorang anak yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel yang meninggal dunia, akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Program pembinaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama enam bulan dan akan disertai evaluasi secara berkala.

Baca Juga :  Asap Karhutla Selimuti Tol Lampung, Api Masih Terlihat di Wilayah Tulang Bawang

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil sidang yang melibatkan sejumlah pihak terkait. 

Di antaranya, penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta pekerja sosial dari Dinas sosial Kota Surabaya. 

Proses pengambilan keputusan itu juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga bantuan hukum (LBH).

BACA JUGA:Siswa SMK di Kebumen Jadi Korban Perundungan, Kasus Dipicu Persoalan di Instagram

“Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan,” kata Luthfie, Selasa (20/9/2026).

Baca Juga :  Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, BEM UI dan Koalisi Sipil Siapkan Aksi di Jakarta

Luthfie menjelaskan, keputusan pembinaan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil asesmen sosial yang dilakukan oleh pekerja sosial. 

Asesmen itu mencakup penilaian terhadap kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, serta situasi anak yang terlibat dalam proses hukum.

Laporan sosial dari pekerja sosial turut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan penanganan terhadap anak tersebut. 

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Berdasarkan aturan tersebut, anak yang belum mencapai usia 12 tahun dapat diserahkan kembali kepada orang tua atau wali. 

Baca Juga :  PP Pelti Proses Naturalisasi Petenis Muda Rusia Arina Varaksina untuk SEA Games 2027

Selain itu, anak juga dapat mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Luthfie menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, anak yang bersangkutan tetap berada di bawah pengasuhan orang tuanya hingga keputusan penanganan ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

detiknews



Source link