Rabu 21-10-2026,20:13 WIB
Reporter:
MG – Puja Yana|
Editor:
Jefri Ardi

Dua Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan Tengah-ilustrasi-Magnific
RADARTVNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua tersangka berasal dari PT BWL dan PT PWN, dengan total luas lahan terbakar mencapai lebih dari 1.251 hektare.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S P S (63), direktur PT BWL, dan D T (71), direktur PT PWN. Lahan PT BWL yang terbakar mencapai 587,213 hektare di wilayah Kabupaten Kapuas, sedangkan lahan PT PWN seluas 664,403 hektare berada di Kabupaten Lamandau.
“Kedua perusahaan ini yakni PT BWL direkturnya berinisial S P S (63) dengan luas areal yang terbakar 587,213 hektare masuk wilayah Kabupaten Kapuas dan PT PWN direkturnya berinisial D T (71) luas areal terbakar 664,403 hektare masuk wilayah Kabupaten Lamandau,” kata Iwan.
Sarana Pemadaman Dinilai Tidak Memadai
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyebut sarana pemadaman kebakaran yang dimiliki perusahaan tidak memadai. Selain itu, upaya pencegahan karhutla dinilai tidak dilakukan secara aktif.
Polda Kalimantan Tengah saat ini menangani 12 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Dari jumlah tersebut, dua kasus telah menetapkan tersangka, yakni direktur PT BWL dan PT PWN.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Iwan, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara dengan rentang hukuman yang berbeda, mulai dari paling singkat satu hingga tiga tahun dan paling lama tiga hingga sepuluh tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
“Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Iwan.
Polda Kalimantan Tengah masih menangani laporan kasus karhutla korporasi lainnya. Penetapan dua direktur perusahaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Lamandau.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
kumparan.com (@kumparancom)












