Rabu 21-10-2026,15:13 WIB
Reporter:
MG – Rahma Chaliva Chairunisa|
Editor:
Jefri Ardi

Video sejumlah pria yang menanam sawit di lahan bekas karhutla di Dharmasraya, Sumatera Barat, viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.–
RADARTVNEWS.COM – Video yang memperlihatkan sejumlah orang menanam bibit kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penanaman sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak.
Dalam rekaman yang beredar, beberapa orang tampak membawa bibit kelapa sawit untuk ditanam di area tersebut.
Menyusul viralnya video itu, pihak kepolisian melakukan pendalaman guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas penanaman sawit tersebut.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
BACA JUGA:Polri Sebut Ada Keterlibatan Asing dalam Karhutla, Identitas dan Perannya Belum Dirinci
Lahan seluas kurang lebih 5,9 hektare itu diketahui merupakan area yang sebelumnya mengalami kebakaran hutan dan lahan pada September 2026.
Temuan tanaman kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, terungkap saat patroli yang dilakukan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Widyarso Wardoyo Putro dan Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobi Habibullah pada Jumat (16/10/2026).
Dalam patroli tersebut, rombongan menemukan bibit kelapa sawit yang telah ditanam di area hutan bekas kebakaran.
Padahal, kawasan tersebut seharusnya dipulihkan melalui penanaman vegetasi hutan untuk mengembalikan fungsi ekologisnya.
Menindaklanjuti temuan itu, Annisa meminta agar seluruh bibit kelapa sawit yang ditanam di lokasi tersebut dicabut.
Sebagai gantinya, area itu akan ditanami kembali dengan jenis tanaman hutan guna mendukung pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa lahan bekas kebakaran di kawasan hutan tidak diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan.
Pemulihan melalui restorasi hutan diperlukan agar fungsi lingkungan tetap terjaga dan ekosistem yang terdampak dapat kembali pulih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
cnnindonesia












