Jumat 23-10-2026,23:16 WIB
Reporter:
MG – Najwa Santi Femida |
Editor:
Jefri Ardi

TNI AL menangkap kapal tunda TB Marina 2238 dan tongkang TK Marina Power 3039 di Pulau Buru, Maluku, terkait dugaan pelanggaran kawasan konservasi dan dokumen.–ANTARANews
RADARTVNEWS.COM – TNI Angkatan Laut (AL) melalui Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada III menangkap dua kapal, yaitu kapal tunda TB Marina 2238 dan kapal tongkang TK Marina Power 3039, di perairan utara Pulau Buru, Maluku.
Penindakan ini dilakukan setelah kapal terbukti mengangkut ribuan meter kubik kayu bulat dan diduga melakukan berbagai pelanggaran di wilayah konservasi.
Pemeriksaan awal oleh petugas KRI Posepa-870 pada Sabtu (17/10/2026) malam menemukan bahwa kedua kapal tersebut membawa muatan kayu bulat sebesar 8.388,51 meter kubik.
Kapal bermuatan kayu milik PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping dan PT Bahtera Marina Batam ini diketahui bertolak dari pelabuhan PT GHI di Wampanoag menuju Belawan dengan diawaki 12 anak buah kapal (ABK) di bawah nakhoda berinisial MF.
Komandan Guskamla Koarmada III, Laksamana Pertama Elmondo Samuel Sianipar, dalam konferensi pers di atas geladak KRI Bawal-875 pada Kamis (22/10/2026) menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas kapal yang lego jangkar dan melakukan bongkar muat secara ilegal di kawasan konservasi sumber daya alam.
Selain melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut dan perlindungan kawasan konservasi, petugas juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait penggunaan peralatan maritim serta ketidaklengkapan dokumen administrasi pelayaran dan awak kapal.
BACA JUGA:Buruh Pelabuhan Bertahan Bekerja di Tengah Kabut Asap, Keluhan Tak Digubris
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
cnn indonesia












