Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi, Barly Ramadhani, membenarkan, telah menetapkan tersangkan dan dilakukan penahanan terhadap W (Wendi) seorang oknum guru honorer, di Sekolah Dasar Padang Cermin, Kabupate Pesawaran.
Penetapan tersangka itu setelah pihaknya penyidik renakta Ditreskrimum Polda Lampung menyelesaikan pemeriksaan sejak Senin siang hingga Selasa malam dan melakukan gelar perkara. Oknum guru honorer itu dijerat dengan Pasal tentang perlindungan anak.
Perwira Melati Tiga ini juga menambahkan, selain melakukan penahanan, pihaknya juga masih melakukan pemburuan terhadap dua rekan pelaku berinisial R dan D, karena diduga kuat ikut serta dalam perkara ini.
Diberitakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang mencurigai korban A-A (Aulia Anindia), yang bermalas malasan masuk sekolah dan perubahan pada fisiknya, yakni perut yang membesar.
Karena curiga, pihak keluarga pun mendesak korban dan akhirnya korban pun bercerita, telah mengandung selama tujuh bulan. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung. Dengan nomor laporan, LP/B- 1229/VII/2019/LPG/SPKT.
(Leo)