Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Syarat Guru Honorer Terima Gaji UMR

47
×

Syarat Guru Honorer Terima Gaji UMR

Share this article
Foto: ist

Radartvnews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa penetapan gaji guru honorer kedepannya bakal disetarakan minimal dengan Upah Minimum Regional (UMR), jika nantinya skema pendanaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) disetujui.

Sistem penggajian tersebut, nantinya akan diambil melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tidak lagi menggunakan dana Bantuan Dana Sosial (BOS). Namun, tidak semua guru honorer di sekolah berpeluang mendapatkan gaji yang diusulkan besarannya setara dengan Upah Minimun Regional (UMR) tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, ke depannya kriteria guru honorer untuk mendapati gaji yang disetarakan Minimum Regional (UMR) tersebut, nantinya akan disesuaikan berdasarkan variabel lama pengabdiannya.

“Kami terus memperjuangkan gaji guru honorer, agar nantinya gaji guru tidak ada yang Rp150.000 atau Rp500.000 per bulan. Paling tidak setara dengan UMR untuk yang nol tahun, nanti kami juga akan menghitung variabel lama pengabdiannya,” kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (17/10).

Menurut Muhadjir, praktek di lapangan variasi guru nonPNS yang mengajar sangat beragam. Ada yang hanya mengajar satu hingga dua mata pelajaran saja sudah disebut honorer. Padahal kata dia, hal itu masuk kategori guru luar biasa.

“Guru honorer itu yang betul-betul mengajar di sekolah, minimal 24 jam tatap muka. Kalau di SD itu seperti guru kelas,” ujarnya.

Selain UMR, lanjut Muhadjir, besaran gaji guru honorer juga bisa dibayar setara gaji golongan III A atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) nol tahun. Ia pun berharap kebijakan ini bisa dieksekusi pada 2020.

“Saya sudah perintahkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan harus kawal aturan ini. Kalau mau mutu pendidikan bagus, harus selesaikan masalah guru honorer,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen GTK Kemendikbud Supriano menambahkan, ada kenaikan jumlah guru honorer pada Desember 2018 yaitu sebanyak 41.000 guru. Padahal pada akhir 2017 terdapat sebanyak 735.825 guru honorer.

“Ini artinya, kita minta kedisiplinan untuk pengangkatan guru honorer ini, karena wewenangnya ada di kepala sekolah. Ini yang kita usahakan, usahakan guru honorer ini jadi CPNS, kalau tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Supriano.

Supriano meminta agar kepala sekolah menghentikan pengangkatan guru honorer. Saat ini Kementerian Keuangan masih memproses agar guru honorer bisa digaji melalui DAU. (fin/put)