Scroll untuk membaca artikel
Ekonomi

Ini Link Pengaduan THR 2022

4
×

Ini Link Pengaduan THR 2022

Share this article

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI membuka Posko Tunjangan Hari Raya THR) tahun 2022. Posko THR dibuka secara fisik dan virtual.

Pekerja bisa melakukan pengaduan terkait pencairan atau permasalahan THR ke posko atau melalui link yang disediakan Kemenaker. Yakni poskothr.kemnaker.go.id

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, dibuatnya posko pengaduan ini adalah layanan pemerintah untuk pekerja agar semua terkoordinasi dengan baik.

Dengan posko THR itu, agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional. Alhasil, aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.

Seluruh pengawas ketenagakerjaan di semua provinsi pun dilibatkan untuk melakukan pengawasan dengan harapan aduan dapat diterima dan diselesaikan sebelum Lebaran.

Sedangkan ketentuan THR tahun ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang wajib dibayar secara penuh. Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bila pengusaha belum siap atau ada permasalahan untuk membayarkan THR kepada pekerja, maka bisa dimediasikan.

’’Itu sesuatu yang harus bisa kita diskusikan, artinya kita akan mendapatkan laporan dari perusahaan yang tidak mampu dan akan ada mediasi, harapannya semoga sebelum lebaran itu sudah ada solusi dari mediasi,” jelas Anwar.

Anwar memperkirakan surat edaran mengenai pembayaran THR akan segera dirilis pada pekan ini. ’’Secepatnya, kami menunggu waktu untuk bisa kita keluarkan, semoga dalam minggu ini,” katanya.

Kemnaker sendiri belum menerbitkan regulasi yang mengatur mengenai THR maupun posko tersebut. Rencananya, aturan itu akan dirilis dalam waktu dekat.

Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengajukan aduan terkait THR:

Konsultasikan masalah THR anda, seandainya permasalahan belum terselesaikan, maka dapat melapor ke Posko Pelaksanaan THR.
2. Tekan ‘Menu Masuk’.
3. Login pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). melalui https://account.kemnaker.go.id/.
4. Buatlah akun jika belum terdaftar.
5. Isikan formulir laporan.
6. Tekan tombol ‘Laporkan’.
7. Setelah itu akan ada notifikasi yang menandakan laporan sudah tersimpan.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, kelompok buruh menyambut baik rencana kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang akan menetapkan pembayaran uang tunjangan hari raya atau THR full saat Lebaran 2022 nanti.

Ketua Partai Buruh tersebut tidak menutup mata, saat ini masih ada perusahaan yang merugi karena masih terdampak efek pandemi Covid-19. Terutama di sektor-sektor pariwisata, maskapai penerbangan, hingga hotel non-bintang.

Namun, Iqbal menyatakan, buruh tetap mendesak seluruh perusahaan merugi tersebut agar mampu membayarkan THR karyawannya 100 persen. “Dari mana uangnya? Dengan meminjam dari bank. Dengan uang meminjam dari bank kemudian mereka membayar THR, ingat, buruh membelanjakan uang THR agar untuk konsumsi di hari Lebaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap para pengusaha melakukan kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 tepat waktu kepada para karyawan. Hal itu seiring dengan kondisi ekonomi saat ini mulai membaik.

“Saya sih berharap supaya kan sekarang suasananya lebih, kondisinya lebih baik lagi saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya,” kata Ma’ruf Amin usai meninjau Balai Latihan Kerja, Lembang, Jalan Raya Tangkuban Perahu, Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. (dnn/rie)