Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Yunika Indahayati Tak Hadiri Panggilan Pertama Polda Lampung, Penyidik Siapkan Pemanggilan Kedua

×

Yunika Indahayati Tak Hadiri Panggilan Pertama Polda Lampung, Penyidik Siapkan Pemanggilan Kedua

Share this article


Yunika Indahayati Tak Hadiri Panggilan Pertama Polda Lampung, Penyidik Siapkan Pemanggilan Kedua




Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terkait dugaan penggelapan kendaraan rental. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan tiga dari enam mobil yang menjadi –Instagram

BANDAR LAMPUNG – RADARTVNEWS.COM  – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terkait dugaan penggelapan kendaraan rental yang dilaporkan terhadap dirinya. Penyidik berencana melayangkan panggilan kedua untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, mengatakan bahwa perkara dugaan penggelapan kendaraan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus yang dilaporkan.

Baca Juga :  A2O LITE Resmi Debut Lewat “NEON”, Girl Group Baru Garapan Lee Soo-man

“Jadi perkara penggelapan kendaraan atas nama terlapor Yunika saat ini kita masih tahap penyidikan yang mana di tahap penyidikan ini sudah kita periksa beberapa orang saksi,” kata Ujang.

Ia menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada Yunika, yang diketahui merupakan kader Partai Gerindra, pada Selasa. Namun, Yunika tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Nah terkait terlapor sendiri sudah kita coba memanggil panggilan pertama pada hari Selasa namun tidak hadir. Nanti akan kita buatkan panggilan kedua untuk yang bersangkutan bisa diambil keterangan,” ujarnya.

Menurut Ujang, pemanggilan kedua terhadap Yunika direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya. Pemanggilan tersebut dilakukan agar penyidik dapat meminta keterangan dari terlapor sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Baca Juga :  Doctor X Ratu Rating Drakor On Going Pekan Ini, Kim Ji Won Langsung Cetak Rekor

Selain memeriksa terlapor, polisi juga telah memanggil enam orang saksi di luar saksi korban dan teman korban. Namun, berdasarkan keterangan Ujang, baru satu orang dari enam saksi yang dipanggil tersebut memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi selain saksi korban dan teman korban dari sudah kita panggil enam orang namun baru hadir satu orang,” ujar Ujang.

Dalam perkara ini, terdapat enam unit mobil milik korban yang menjadi objek penyidikan. Ujang menjelaskan, tiga kendaraan telah diamankan oleh korban sebelum laporan dibuat, sedangkan tiga unit mobil lainnya telah diamankan oleh penyidik kepolisian.

“Jadi untuk kendaraan sendiri dari 6 unit kendaraan yang milik korban, 3 sudah diamankan oleh korban sebelum buat laporan namun yang 3 sudah kita amankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemlu Pastikan Umrah Jamaah Indonesia Tetap Berjalan di Tengah Situasi Arab Saudi

Penyidik masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait. Keterangan Yunika juga direncanakan akan dimintai melalui pemanggilan kedua untuk membantu proses penyidikan.

Hingga berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Dugaan penggelapan kendaraan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum, sehingga Yunika tetap disebut sebagai terlapor dan tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:



Source link