Scroll untuk membaca artikel
Nasional

OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun, DSSA, BREN dan CUAN Jadi Sorotan

×

OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun, DSSA, BREN dan CUAN Jadi Sorotan

Share this article


OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun, DSSA, BREN dan CUAN Jadi Sorotan




Dokumentasi Konfrensi Pers OJK-Otoritas Jasa Keuangan-Instagram

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut diputuskan OJK pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah regulator melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan di pasar modal. Rinciannya, Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN. 

Besarnya sanksi menjadi perhatian karena nilainya mencapai triliunan rupiah. OJK menyatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk melihat ada atau tidaknya indikasi pelanggaran di pasar modal.

“Untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar HSC, tanpa kecuali, OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal.”

Baca Juga :  Temuan BPK: 320 Mahasiswa Meninggal Masih Terima KIP Kuliah Rp2,70 Miliar

Dari 61 saham yang masuk daftar HSC, OJK menyebut 31 saham telah melalui pemeriksaan dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal. DSSA, BREN dan CUAN termasuk di dalamnya. 

DSSA Kena Denda Terbesar Rp1,5 Triliun

Dari tiga emiten tersebut, kasus yang berkaitan dengan DSSA mendapat sanksi terbesar, yakni Rp1,5 triliun.

OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA yang melibatkan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah Anggota Bursa. Pemeriksaan tersebut juga mencakup dugaan adanya tindakan yang menyebabkan kenaikan harga saham secara signifikan. 

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah berkaitan dengan pelanggaran transaksi saham DSSA.

BACA JUGA:Mahasiswa Darmajaya Belajar Kelola Keuangan di OJK Lampung, Bekal Hadapi Dunia Finansial

BREN dan CUAN Didenda Rp600 Miliar

Sementara itu, sanksi terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum saham.

OJK menemukan fakta bahwa penawaran umum saham BREN dan CUAN sejak awal telah direncanakan untuk diperuntukkan kepada kelompok pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan.

Baca Juga :  Doctor X Ratu Rating Drakor On Going Pekan Ini, Kim Ji Won Langsung Cetak Rekor

Dalam pemeriksaannya, OJK juga menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan identitas yang dikaburkan. 

Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Atas temuan tersebut, OJK mengenakan denda Rp500 miliar kepada pihak terkait BREN dan Rp100 miliar kepada pihak terkait CUAN.

OJK Periksa Banyak Pihak

Untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut, OJK tidak hanya memeriksa perusahaan terkait. Regulator juga menelusuri data dan dokumen dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi dan proses penjatahan saham.

Dalam kasus BREN dan CUAN, OJK menyebut telah memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penjatahan. 

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan OJK diarahkan untuk menelusuri proses transaksi secara lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mekanisme pemesanan dan penjatahan saham.

BACA JUGA: OJK Ungkap Dugaan Manipulasi Saham, Total Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun

Baca Juga :  Gelombang Laut hingga Empat Meter Berpotensi Terjadi di Sejumlah Perairan Indonesia

Sanksi Jadi Bagian Reformasi Pasar Modal

OJK menegaskan pemberian sanksi bukan sekadar persoalan denda, tetapi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut penegakan hukum dan pengenaan sanksi sebagai bagian dari reformasi pasar modal.

“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita.”

Dengan total sanksi mencapai Rp2,1 triliun, penindakan terhadap pihak terkait DSSA, BREN dan CUAN menjadi salah satu langkah tegas OJK dalam menangani dugaan pelanggaran di pasar modal.

OJK menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga transparansi, integritas, serta kepercayaan masyarakat dan investor terhadap pasar modal Indonesia. 

BACA JUGA:Harga Kakao Kering Tembus Rp80 Ribu per Kg, OJK Dorong Petani Pesawaran Naik Kelas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

investortrust



Source link