radartvnews.com – Sujito dan rekannya Yulianto, kini tak dapat mengelak lagi saat petugas mengelandangnya ke Mapolres Lampung Timur.
Kedua tersangka warga desa Gotong Royong, kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah ini, tertangkap tangan, kepergok oleh tim Gabungan Satuan Sabara dan Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur, saat mengelar razia di jalan desa Bumi Harjo , kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Walaupun sempat mengelak saat dilakukan pengeledahan, dari kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor, petugas menemukan satu klip kecil sabu siap pakai di saku jelana salah satu tersangka.
Selain itu saat petugas melakukan pemeriksaan menemukan sebilah senjata tajam jenis clurit di bagasi sepedah motor milik tersangka.
Kini akibat ulahnya kedua warga Lampung Tengah ini terpaksa di meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Lampung Timur.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 127 undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, juga undang-undang darurat nomer 12 tahun 951 dengan ancaman 15 tahun penjara.(din/rltv)