radartvnews.com – Puput saputri terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 0,0216 gram ini kini hanya bisa menyesali nasib nya , saat majelis hakim dipengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang, menghukum diri nya selama lima tahun kurungan penjara, tak hanya itu kepada ibu muda ini, hakim juga mengenakan denda sebesar 800 juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar digantikan hukuma selama empat bulan penjara, lantaran terbukti meyakinkan bersalah sebagimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan majelis ini sama dengan tuntuan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun dan atas putusan hakim terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama sama terima.(leo/rltv)