BANDAR LAMPUNG- Menyikapi Maraknya pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran baik media televisi maupun radio, mendapat perhatian khusus dari lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung. KPID lampung menggelar acara bimbingan teknis atau bimtek, untuk para praktisi televisi dan radio yang ada di provinsi lampung. (19/5/2016)
Bertempat di balai kratun, Acara yang digelar oleh KPID lampung menghadirkan unsur pemerintah provinsi lampung dan juga ketua umum IJTI sebagai pemateri. Menurut ketua KPID lampung tamri, pelanggaran–pelanggaran di dunia penyiaran belakangan ini marak terjadi khusunya di lampung, sehingga bimbingan teknis ini sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada para editor dan juga prkatisi media elektronik.
“dengan adanya bimbingan teknis ini, kedepan pelanggaran yang dilakukan badan penyiaran diminimalisir,” ungkap tamri, kamis, 19 mei 2016.
Tidak hanya melakukan bimtek, KPID lampung juga telah melakukan penertiban kepada delapan lembaga penyiaran yang tidak mengantongi izin siar, tegas tamri. (dri/sep)