LAMPUNG TENGAH- Jajaran Polres Lampung Tengah sejak dua pekan terakhir menggelar Operasi Sikat 2016, berhasil meringkus 47 tersangka kasus tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat),sedangkan dua tersangka lainya terlibat tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur juga ikut digelandang petugas.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo mengatakan (30/5), seluruh tersangka diamankan berdasarkan 50 laporan masyarakat. Selain pelaku kejahatan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kendaraan roda 2, 1 kendaraan roda 4, serta empat buah senjata tajam, berikut uang tunai sebesar Rp 4.700.000.
Para pelaku curas akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan untuk curat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan dua pelaku kejahatan seksual anak dibawah umur, akan dijerat pasal berlapis, ujar Dono, 30 mei 2016.
“ada 5 pelaku kejahatan yang merupakan target operasi sedangkan 44 lainya bukan target operasi, pelaku akan kita jerat pasal berbeda,”ujar Dono. Para tersangka kini mendekam di Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tegas Dono. (tik/sep)