BANDAR LAMPUNG-Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan pemuda ansor (GPAnsor) dan personil Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Bandar Lampung, mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung karang, selasa 31 mei 2016.
Kedatangan massa sama dengan sebelumnya, yaitu menuntut majelis Hakim pengadilan untuk membebaskan Cik Raden dari segala dakwaan jaksa, dan meminta Cik Raden dibebaskan dari tahanan. Namun aksi massa dihalau petugas kepolisian sehingga nyaris bentrok.
Massa yang kesal, bahkan merusak pintu gerbang Pengadilan, Akibatnya polisi memasang garis polisi di depan pintu gerbang.
Agus Sulegar salah satu kordinator aksi menyatakan, Bahwa apa yang dilakukan Cik Raden terkait penutupan city spa hanya menjalankan tugas selaku Kaban Pol PP dan menegakan perda terutama tentang larangan perbuatan prostitusi dan tuna susila dalam wilayah kota Bandar Lampung.
“kami meminta hakim membebaskan Cik Raden,karena penutupan city spa sudah sesuai dengan peraturan,” ujar Agus, (31/5).
Sementara itu didalam ruangan Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Cik Raden menjalni persidangan secara tertutup dengan agenda eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (lds/sep)