radartvnews.com – Terungkapnya tersangka pembunuhan terhadap Helen Ameliani Dwi Jaya, siswi Smp Ypi Ma’arif Kota Metro ini oleh Hendrik Setiawan alias Muhamad Ubaidila Hasan, remaja berusia 19 tahun ini setelah Polres Metro melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, dimana motif pembunuhan sendiri dilatari rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang menghina diri nya melalui telepon yang diakui tersangka Hendrik aksi bahwa aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan nya dengan mengajak korban bertemu setelah shalat isya dan saat bertemu korban dipukul kemudian di cekik oleh tersangka.
Terpisah Kapolres Metro AKBP Rali Mustika, menjelaskan terungkap nya kasus ini setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terahir yang merupakan teman korban, dimana selanjut nya Polres Metro melakukan gelar perkara guna menentukan pelaku tindak pidana dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi terahir.
Sementara itu, dari hasil penangkapan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos tanktop berwarna merah muda, BH, rok pendek warna putih bermotif, pakaian dalam, 2 buah anting, satu buah kalung, gelang tangan, sepasang sepatu warna hitam, satu buah bongkahan semen ukuran 20 cm berbentuk tidak rata dan empat buah telpon genggam berbagai merk. Tersangka sendiri terancam dijerat pasal 340 junto 338 KUH Pidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(yok/cat)