radartvnews.com – Pembunuhan terhadap Dwiki Sofayan yang terjadi pada bulan Maret 2016 lalu kembali digelar dipengadilan negeri kelas satu A Tanjung Karang, ketiga tersangka yakni Oka Rahmanda, Deni Kurniawan dan Febriansyah Amalan.
Dalam sidang yang dipimpin Yus Enidar, Jaksa Rama Erfan, menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama 20 tahun, ketiga terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama rekanya Krisna, Yuda dan Rahmat, yang sebelumya sudah divonis hakim.
Menurut Jaksa, terdakwa melakukan pembunuhan sadis terahdap seorang Siswa bernama Sofyan, pembunuhan dilakukan dipekarangan rumah paman Krisna dijalan Zainal Abidin Pagar Alam Labuhan Ratu Kedaton Bandar Lampung, 6 Maret 2016 lalu.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara sadis sebagaimana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoy atau pembelaan. (leo/jef)