Lebih lanjut diterangkan, Provinsi Lampung saat ini menempati urutan ke 33 dari 34 Provinsi terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Data tersebut berdasarkan Pusat Penelitian Data dan Infomasi (PUSLITDATIN) BNN RI dan Universitas Indonesia tahun 2015. ” Ini berarti kita telah lebih baik dalam upaya menekan penyalahgunaan narkoba, dibanding Provinsi lainnya. Namun tidak berarti kita berdiam diri, harus terus tingkatkan. Tanggung jawab kita bersama. Karena bangsa dan Negara akan hancur jika Narkoba dibiarkan merusak generasi muda Indonesia,” kata Kepala BNNP. (min/Rls)
Pemprov dan BNN Lampung Sepakat Bersama Tekan Penyalahgunaan Narkoba
×
Pemprov dan BNN Lampung Sepakat Bersama Tekan Penyalahgunaan Narkoba
Share this article