radartvnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, yang dipimpin Virza, Menghukum Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung, dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun Kurungan Penjara.
Selain Pidana Penjara, Pj Bupati Kabupaten Way Kanan ini dikenakan Denda 50 Juta Rupiah, apabila tidak dibayar ditambah Kurungan Pidana selama 3 Bulan Kurungan.
Putusan yang dijatuhkan ini, jauh lebih Ringan Ketimbang Tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut dengan Pidana Penjara selama 7 Tahun Penjara.
Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak Pidana Korupsi Proyek Land Clearing Bandara Raden Intan, pada tahun 2012, dengan Nilai Anggaran 8,7 Milyar, dan merugikan Keuangan Negara senilai 4,5 Milyar.
Dimana Proyek Land Clearing ini, adalah Program Pemerintah, untuk memperluas Runway atau Landasan Pacu Pesawat sebagi salah satu Syarat menjadi Bandara Internasional.
Perbuatan Terdakwa, diatur Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atas putusan Majelis, terdakwa menyatakan terima, sedangan Jaksa menyatakan pikir piker.(Jef/Leo/Mut)