Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Tahun 2016 Angka Perceraian Naik 20%

9
×

Tahun 2016 Angka Perceraian Naik 20%

Share this article
Tahun 2016 Angka Perceraian Naik 20%
Tahun 2016 Angka Perceraian Naik 20%

radartvnews.com – Mencengangkan, 75% dari pengajuan perkara cerai di Pengadilan Agama Kalianda ini adalah kaum hawa sebagai penggugat, penyebabnya rata rata  faktor ekonomi.

Kaum hawa mendominasi penggugat cerai dengan angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama  Kalianda pada tahun 2016 mencapai 1.359 perkara. Jumlah ini naik sekitar 20% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya 1.144 perkara perceraian.

Mencengangkan lagi, 75% dari pengajuan perkara cerai adalah kaum hawa sebagai penggugat, jumlah ini naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai kurang dari 40% penggugat dari kalangan kaum perempuan.

Sementara kalangan Pegawai Negeri Sipil hanya 65 orang yang mengajukan pernyataan dari kepala daerah hanya 25 orang saja, sedangkan 29 tidak ada surat pernyataan dan 11 orang dalam proses pengajuan pernyataan.

Untuk menekan tingginya angka perceraian, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan lintas sektoral terkait dan akan gandeng Pemkab melalui dinas terkait termasuk Jajaran Perlindungan Anak di Kepolisian, Badan Pemberdayaan Perempuan  melalui program sosialisasi dampak pernikahan dini atau sejenisnya, agar angka perceraian bisa di tekan secara continue.

Sebelum menikah perlu diadakan konseling pra nikah oleh petugas KUA, dengan adanya pembinaan tersebut pasangan yang hendak menikah bisa mengerti dan memahami arti pernikahan.

Tingginya angka perceraian berpengaruh dengan tingkat perekonomian masyarakat di Lampung Selatan dan Pesawaran. Pengadilan Agama Kalianda mencatat penggugat cerai dari kalangan kaum perempuan ini naik faktor penyebabnya perceraian ini tidak lain adalah mengenai perekonomian yang terjadi di dalam keluarga. (Jef/Mai)